Pixel Code jatimnow.com

Pemuda Pasuruan ini Nekat Curi Motor Milik Kepala Desa

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Moch Rois
Tersangka saat di mapolres Pasuruan
Tersangka saat di mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Seorang pemuda di Pasuruan nekat mencuri motor milik kepala desa. Pemuda tersebut mengaku butuh uang untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Tersangka adalah Mudi Hariyono, 34, warga Dusun Rejosari, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara, menjelaskan jika aksi ini dilakukan oleh tersangka sekitar Minggu dini hari (8/12/2018) lalu.

Dengan berbekal kunci leter T, tersangka berhasil menyelinap ke garasi lalu mencuri motor milik sang Kades Jimbaran, Amin Tohari, 46. Kemudian, motor tersebut disembunyikan oleh tersangka di Dusun Tanjek, Desa Jimbaran.

"Dalam aksinya, tersangka membekali diri dengan sebilah pedang. Gunanya untuk membela diri apabila aksinya kepergok korban atau masyarakat," jelas AKP Dewa. Jum'at (11/1/2019).

Aksi pencurian tersangka itu baru diketahui korban saat pagi harinya. Kemudian, langsung melaporkannya ke Mapolsek Puspo, Polres Pasuruan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim buser akhirnya berhasil menangkap tersangka Kamis (10/1/2019) pukul 00.30 Wib, tak jauh dari rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah pedang, 1 kunci leter T, dan Motor GL Pro milik korban.

Saat dihadapan penyidik, tersangka ini ternyata memiliki jejak kriminal lain. Yakni kasus penipuan dan penggelapan, TKP di Desa Puspo, Kecamatan Puspo.

"Ngakunya tersangka, uang hasil kejahatan, akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan ini.

Atas hal ini, tersangka dijerat Polisi dengan pasal berlapis. Pasal 363 KUHP untuk kasus pencurian motor, dan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 No. 12 Tahun 1951.

"Untuk ancamannya, tersangka bisa dipenjara sampai 7 tahun," pungkasnya.







Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius