jatimnow.com - Unit Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo menangkap pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian handphone di beberapa di Kecamatan Besuki dan Kecamatan Sumbermalang, Jum’at (11/1/2019) malam.
Penangkapan SA (20) warga dusun Kauman desa Besuki oleh polisi berawal dari penangkapan pelaku pencurian sebelumnya yaitu tersangka Yanto. Unit Resmob Barat dipimpin Aiptu Komang Adi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SA.
Dari informasi yang dikembangkan polisi, SA terlihat diwilayah hukum Polres Pasuruan.
"Sekitar pukul 20.00 Wib, kami langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah warung pinggir jalan depan balai desa Branang, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo.
Baca juga:
Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pengembangan dan cek lokasi. Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan pencurian di empat TKP wilayah Polsek Besuki.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol sebagai sarana yang digunakan untuk kejahatan, 3 unit handphone merk Samsung serta uang Rp 3 juta.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
URL : https://jatimnow.com/baca-11124-spesialis-pencuri-handphone-ditangkap-polisi