jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar akan merubah ruang tunggu pelayanan dokumen keimigrasian sekelas ruang tunggu bandara.
Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada para pemohon.
"Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Kami akan merubah ruang tunggu pelayanan menjadi selevel atau sama dengan ruang tunggu di bandara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Muhammad Akram, Senin (14/01/2019).
Selain peningkatan fasilitas ruang tunggu, pihak Imigrasi juga akan mempercepat proses penerbitan paspor. Tahun 2019 ini, para pemohon hanya menunggu satu hari kerja untuk kemudian bisa menerima paspor.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga akan memberikan pelayanan kepada para Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten dan Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung.
Para WNA nantinya juga akan mendapatkan pemberitahuan bila masa ijin tinggalnya hampir habis.
Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
"Maksimal empat belas hari, kami akan mengirimkan notifikasi ke WNA melalui pesan singkat. Untuk mencegah pelanggaran ijin tinggal," ujar Akram.
Peningkatan kualitas layanan publik tersebut dilakukan untuk menguji seleksi Zona Integritas Menuju Pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM).
Penandatanganan komitmen juga telah dilakukan bersama instansi terkait lainnya.
Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
"Petugas juga harus berkomitmen untuk itu. Kami sudah mengajukan itu untuk dilakukan tahun ini (2019) untuk dinilai. Tapi pada dasarnya kami memang ingin meningkatkan kualitas pelayanan," imbuhnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-11199-asyik-ruang-tunggu-pelayanan-imigrasi-blitar-diubah-sekelas-bandara