jatimnow.com - Paimin, warga Dusun Wates, Desa Dawu, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi terpaksa diringkus polisi setelah mencoba membunuh adi iparnya sendiri menggunakan senjata tajam.
Aksi itu dilakukan Paimin pada Rabu (16/1/2019) dini hari. Tangan kanan bapak dua anak itu menggenggam sebilah pisau dapur dengan mengatakan akan membunuh Rumtirih, adik iparnya yang tinggal di Dusun Bendo, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
"Aksi pelaku membahayakan nyawa orang lain," ungkap Kapolsek Paron, AKP Widodo.
Ia menjelaskan, aksi Paimin itu dilaporkan Joko Setiyarso, Kepala Dusun Wates. Kepada polisi, kepala dusun menginformasikan bahwa Paimin ke luar rumah dengan membawa sebilah pisau dapur.
Sebab, saat ke luar rumahnya, Paimin berkata akan menuju rumah adik iparnya dan akan membunuhnya.
"Pelaku pergi melalui persawahan sambil berteriak mau membunuh adik iparnya," beber Widodo.
Baca juga:
Suami Bakar Istri Siri di Surabaya, Korban Sadarkan Diri
Saat Paimin berteriak, lanjut Widodo, warga berusaha mencegah, tetapi tidak berhasil sehingga menghubungi Polsek Paron.
"Kami sanggong dia (Paimin) di jalan penghubung Dusun Wates dan Dusun Bendo," tambahnya.
Namun, Paimin ternyata kembali ke rumahnya sehingga sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Paron langsung menangkapnya.
Baca juga:
Suami Pembakar Istri Siri dan 2 Anak di Surabaya Diamankan Polisi
"Motif sementara pelaku tidak terima karena anaknya dirawat adik iparnya itu. Tapi masih kami dalami," pungkas Widodo.
Paimin sudah ditahan dan dijerat dengan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
URL : https://jatimnow.com/baca-11283-polisi-gagalkan-percobaan-pembunuhan-di-ngawi