jatimnow.com - Sebanyak 48 terapis yang diamankan dari enam panti pijat yang digerebek Polda Jatim di Kediri akan dilakukan pembinaan. Para terapis tersebut diduga melakukan pijat plus-plus.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sebanyak 48 terapis ini melanggar pasal 506 dan 269 tentang muncikari. Usai pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, mereka direncanakan akan dilakukan pembinaan di Dinas Sosial.
Baca juga: Polisi Gerebek Enam Panti Pijat di Kediri
"Sementara pemeriksaan Polda Jatim direncanakan nanti akan bekerjasama dengan dinas sosial untuk kita lakukan pembinaan kepada 48 muncikari. Di dinas sosial ya karena ini tipiring nanti kerjasama dengan Dinsos Kediri dan dikembalikan kesana ya," kata Kombes Pol Barung Mangera saat ditemui di Mapolda Jatim, Sabtu (19/1/2019).
Baca juga:
Terbukti Layani Prostitusi, 3 Pemilik Panti Pijat Symphoni Surabaya Tersangka
Sebelumnya, penggerebekan yang dipimpin Kanit Resmob Jatanras Polda Jatim Kompol Edy Herwianto ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang melaporkan banyaknya panti pijat menjamur di Kediri dan membuat masyarakat resah.
Baca juga:
Pijat Plus-plus Symphoni Surabaya Digerebek, 3 Pemilik Diamankan
URL : https://jatimnow.com/baca-11415-gerebek-enam-panti-pijat-di-kediri-polisi-amankan-48-cewek-terapis