Surabaya - Tiga orang pemilik Symphoni di Jalan Tunjungan, Surabaya, diamankan polisi saat dilakukan penggerebekan tempat pijat plus-plus itu. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita itu di antaranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp1,42 juta, struk debit Rp1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.
"Tiga pemilik kami amankan untuk pemeriksaan. Sedangkan barang bukti itu kami sita dari tiga kamar yang dibuat untuk pijat dan juga perbuatan asusila layaknya suami istri. Juga kami temukan di ruangan-ruangan lainnya," sebut Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Praktik prostitusi ini terungkap ketika polisi menemukan adanya tiga pasang yang sedang berhubungan seks di tiga kamar berbeda panti pijat tersebut. Mereka diketahui tidak dapat membuktikan jika suami-istri.
Baca juga:
Pilihan Pembaca: Pemuda Bacok Warga, Pijat Plus-plus, Reka Ulang Laka Bus
"Kami temukan itu (perbuatan asusila) di kamar 208, 209, 210 di lantai 2," jelas Hendra.
Tempat pijat khusus orang dewasa itu digerebek pada Jumat (27/5/2022). Dari tempat itu, petugas mengamankan delapan terapis yang beberapa di antaranya kedapatan berhubungan badan dengan pelanggan.
Baca juga:
Terbukti Layani Prostitusi, 3 Pemilik Panti Pijat Symphoni Surabaya Tersangka
URL : https://jatimnow.com/baca-45781-pijat-plusplus-symphoni-surabaya-digerebek-3-pemilik-diamankan