Pixel Codejatimnow.com

Jalan Raya Gubeng Ditemukan Retakan, Ini Reaksi Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Retakan di Jalan Raya Gubeng sisi barat yang sudah ditambal
Retakan di Jalan Raya Gubeng sisi barat yang sudah ditambal

jatimnow.com - Retaknya Jalan Raya Gubeng sisi barat yang masih belum tertutup sempurna dan diketahui masih ada lubang sebesar 5 kali 5 meter, Polda Jatim menyebut jika penyidikan sudah selesai maka sudah bisa diurug sepenuhnya.

"Jika itu sudah selesai dan dinyatakan oleh penyidik bahwa penyidikan itu tidak lagi memerlukan locus delikti maka kita tidak akan menghalangi pekerjaan itu, silahkan di urug dan sebagainya. Tetapi kalau diperlukan dalam rangka pembuktian membuat suatu pidana maka kita lakukan pelarangan dulu untuk dilakukan pengurukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (19/1/2019).

Baca juga:  Jalan Raya Gubeng Sisi Barat Mengalami Retak, Ini Penyebabnya

Saat ditanya terkait PT NKE yang meminta izin pihak polisi untuk melakukan pengurukan, Barung mengatakan jika pihaknya belum menerima permintaan tersebut. Jika pun ada nantinya hal itu akan disampaikan secara tertulis oleh pihak NKE.

"Belum ada izinnya kok belum ada, nanti kalau ada pasti tertulis lah itu. Nanti Kapolda lah yang menyampaikan itu," ujarnya di Mapolda Jatim.

Sebelumnya, Humas Balai Besar Jalan Nasional Wahyu P Kuswanda mengatakan bahwa kepolisian segera merekomendasikan pengurugan di galian barang bukti berukuran 5 kali 5 meter di barat jalan tersebut. Pasalnya otoritas menutup galian barang bukti merupakan sepenuhnya pengawasan kepolisian.

Baca juga:
Tersangka Gubeng Ambles F Jadi Saksi, Polisi: Terungkap Minggu Depan

"Komite Keselamatan Konstruksi telah melaporkan kepada Menteri PUPR, untuk menutup galian itu. Sudah menulis surat ke NKE. Tapi NKE tidak berani nimbun karena otoritas buka police line di area barang bukti merupakan urusan hukum yang sedang ditangani polda," kata Wahyu P Kuswanda, Jumat (18/1).

Polisi sendiri hingga kini masih membeberkan satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan yakni inisial F yang bertindak sebegai perencanaan dari proyek pembangunan basement milik PT Saputra Karya. 

Kombes Pol Barung menambahkan, bahwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng nantinya akan disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Baca juga:
Status F Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng Diralat, Mengapa?

"Kapolda nanti ya yang akan menyampaikan itu," kata Barung.