jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan 6 tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Status F juga diralat. Pria dari bagian perencanaan ini kini menjadi saksi, bukan tersangka.
Padahal, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pada Senin 13 Desember 2018 menyebutkan penetapan tersangka berinisial F dari perencanaan proyek.
"Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang dengan inisial F," kata Irjen Pol Luki Hermawan saat itu.
Sedangkan pada penetapan enam tersangka baru ini tidak ada yang berinisial F.
"RW sebagai project manager PT NKE , RH Project manager PT Saputra karya dan LAH enggenering SPV PT Saputra, kemudian BS dirut PT NKE, A side manajer PT SK dan A juga sebagai side manager PT SK," ujar Luki di Mapolda Jatim, Senin (23/1/2019).
Baca juga
- Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
- 6 Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Salah Satunya Dirut PT NKE
- Misteri Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng dan Siapa Anak Pejabat
Saat dikonfirmasi, Luki membenarkan bahwa status F adalah saksi.
Baca juga:
Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri
"Ada masuk, yang jelas nanti dirangkaian 40 (saksi) itu," katanya.
Luki juga mengatakan, jika nantinya tak menutup kemungkinan Polda Jatim bakal menambah beberapa tersangka lagi, termasuk untuk inisial F.
"Jadi bukan termasuk 6 ini. Berikutnya ada tersangka lagi, pelan-pelan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lagi bukan hanya 6 saja, termasuk F," tuturnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membenarkan jika inisial F kemungkinan akan menjadi tersangka. Hal itu mendasari dengan bukti-bukti dokumen dari penulusuran.
Baca juga:
KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
"Bahwa patut diduga itu nanti perkembangan setelah ada fakta-fakta dan bukti-bukti untuk proses perencanaan. Yang dimaksud dengan F itu ada inisial F yang memang tertuang didalam dokumen perencanaan," ungkapnya.
Yusep menjelaskan, dari data yang didapat saat proses penyelidikan dan kemudian diserahkan ke penyidik, F tercantum dalam dokumen pertama yang didapatkan. F ialah dari pihak perusahaan bidang perencanaan. Statusnya kini sementara masih saksi. Kepolisian menduga inisial F ada keterlibatannya dengan tersangka lainnya.
"Waktu itu bapak kapolda menyampaikan ada salah nama calon yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dan kapolda tadi ada kemungkinan juga perkembangan terhadap tersangka lainnya bahkan lebih dari 12 orang. Nanti kita lihat hasil penyidikan akan menyampaikan hasil yang lain," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-11582-status-f-tersangka-amblesnya-jalan-raya-gubeng-diralat-mengapa