JEMBER :: jatimnow.com – Polisi berhasil menangkap Choirul (38), pelaku pencabulan anak di bawah umur. Warga Kencong, Jember ini berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang.
“Satu minggu setelah ada laporan dari korban, tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya,” kata Kanitreskrim Polsek Kencong, Aiptu Suryono, Selasa (2/1/2018).
Suryono menjelaskan pencabulan itu berawal ketika korban yang masih duduk di bangku SD kelas 2 hendak mengaji di rumahnya. Kebetulan istri tersangka adalah guru ngaji di kampung itu.
Pada saat itu, istri tersangka sedang di luar rumah. Kesempatan itu lah yang dimanfaatkan oleh Choirul untuk berbuat tidak senonoh kepada korban.
“Jadi, korban adalah salah satu murid istri tersangka. Saat istrinya di luar rumah, tersangka mencabuli korban dan diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun,” ujar Suryono.
Baca juga:
Warga Jember Bakar Gubuk di Lahan Pemkab, Kerap jadi Lokasi Transaksi Okerbaya
Rupanya, ancaman tersangka tak mempan, karena setelah korban pulang ke rumahnya, anak yang masih berusia 10 tahun itu langsung menceritakan pencabulan itu kepada orang tuanya, sehingga tersangka dilaporkan ke polisi.
“Setelah tahu dilaporkan ke polisi, tersangka langsung kabur dari rumahnya. Bahkan, ketika hendak kami tangkap di tempat persembunyiannya, tersangka masih hendak kabur lagi ke Kalimantan, untungnya masih berhasil ditangkap,” pungkasnya.
Baca juga:
Janda di Jember Tewas Dibunuh Duda, Kepala Korban Dikapak 3 Kali
(Redaksi)
URL : https://jatimnow.com/baca-115-suami-guru-ngaji-cabuli-anak-di-bawah-umur