jatimnow.com - Mantan ketua koperasi di Probolinggo dilaporkan dengan dugaan penggelapan uang sejumlah Rp 6,7 miliar.
Zulkifli Chalik dilaporkan lantaran diduga menggelapkan uang saat menjabat sebagai Ketua KSU Mitra Perkasa.
Laporan dilayangkan oleh Ketua KSU Mitra Perkasa saat ini Welly Sokarto sesuai dengan nomor surat laporan polisi nomor LP/41/1/RES.1.111/2019/JATIM/RES PROB KOTA.
Kuasa hukum Welly Sokarto, Sugeng Hariyadi mengatakan, dugaan penggelapan tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2006 hingga 2018.
"Dana koperasi itu digunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya, Rabu (23/1/2019).
Sementara itu, kuasa hukum Zulkifli Chalik, Wahab saat dikonfirmasi menegaskan, laporan ini sekaligus membuka front antara Zulkifli dan Willy. Zulkifli juga merencanakan pelaporan atas dugaan penipuan.
"Kita akan laporkan balik Welly Sukarto soal penipuan 1 miliar terkait ajakan damai dengan syarat membayar uang itu," tegasnya.
Wahab menjelaskan, bahwa kliennya telah membayar uang senilai Rp 1 miliar yang diminta Welly sebagai tanda damai.
"Kalau dia main lapor maka kami akan lakukan hal yang sama. Namun yang menjadi korban adalah nasabahnya," tegasnya.
Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
URL : https://jatimnow.com/baca-11560-gelapkan-uang-rp-67-miliar-mantan-ketua-koperasi-dipolisikan