Pixel Codejatimnow.com

Bekuk Pengedar, Polisi Amankan 3.658 Butir Pil Koplo

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Pelaku, Samsul Arifin saat diperiksa di Polres Banyuwangi.
Pelaku, Samsul Arifin saat diperiksa di Polres Banyuwangi.

jatimnow.com - Pemuda warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ditangkap tangan membawa 3 ribu butir lebih pil daftar G atau yang kerap disebut pil koplo.

Pemuda bernama Samsul Arifin (21) tersebut tak bisa mengelak saat disergap petugas Reskoba Polres Banyuwangi.

"Tanggal 27 Maret sekira pukul 18.30 Wib kita menangkap pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan," kata Kasat Reskoba AKP Muhammad Indra Nadjib kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).

Dari tangan Samsul Arifin, Satuan Reserse Narkoba wilayah selatan Polres Banyuwangi telah mengamankan 1.808 butir pil Trihexyphenidyl dan 1.850 pil Dextromethorphan siap edar, 2 tas hitam, 1 bendel plastik klip, dan handphone Samsung A7 yang digunakan sebagai sarana bertransaksi.

"1.808 pil trex itu terdiri dari 127 klip isi 4 butir yang dijual Rp 4 ribu, 20 klip isi 5 butir yang dijual Rp 5 ribu, 2 klip isi 100 butir yang dijual Rp 150 ribu, dan 1 bungkus isi 1.000 butir sebagai stoknya," bebernya.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Hingga sejauh ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran pil yang termasuk dalam daftar G itu.

"Mengingat maraknya perdagangan pil daftar G ini kami akan mengembangkan kepada pelaku lain yang terlibat," tegas AKP Indra Nadjib.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Akibat ulahnya, Samsul terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun penjara karena melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009.

Reporter: Hafiludin Ahmad
Editor: Arif Ardianto