Pixel Codejatimnow.com

Diduga Tak Berizin, Rumah Karaoke di Kota Batu Disoal

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Rumah karaoke Sambel apel yang diduga tak berizin
Rumah karaoke Sambel apel yang diduga tak berizin

jatimnow.com - Disinyalir tak memiliki izin, tempat hiburan rumah karaoke keluarga di Kota Batu disoal.  

Rumah karaoke bernama Sambel Apel yang berada di Jalan Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini diduga belum memiliki izin bisnis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bambang Kuncoro mengatakan, tempat karaoke tersebut awalnya adalah guest house.

"Dulu sempat ramai karena dipersoalkan oleh salah satu LSM pada tahun 2017. Dan pernah diajukan kepengurusan terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, informasinya dulu, IMB tersebut belum diambil, kalau gak salah alasannya karena belum ada uang untuk bayar restribusinya IMB," ujar Bambang Kuncoro, saat dihubungi jatimnow, Kamis (31/1/2019).

Dirinya memastikan bila keberadaan karaoke itu memang diduga tak berizin, namun pihaknya menyayangkan pihak Satpol PP belum menindaklanjuti hal itu.

"Ya tidak ada ijin karaoke, lha dulu ijinnya yang diurusi berbunyi guest house. Lha Satpol PP gimana menyikapi terkait hal ini," lanjutnya.

Di sisi lain isu dugaan ilegalnya sebuah tempat karaoke, Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiono akan melakukan evaluasi dan muswarah untuk menyikapi keberadaan tempat karaoke ini.

"Selama Dinas Perizinan menyatakan belum ada izin, itu ada penegak Perda yaitu Satpol PP. Sedangkan dari dewan, saya akan konfirmasi ke teman teman komisi untuk evaluasi dan koordinasi," tutupnya.

Baca juga:
Rumah Karaoke Tutup, Wanita Pemandu Lagu di Kediri Alih Profesi Edarkan Sabu