Pixel Code jatimnow.com

Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani Tergantung Penetapan Majelis Hakim

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Arry Saputra
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono.

jatimnow.com - Rencana pemindahan musisi Ahmad Dhani Prasetya dari Rutan Klas 1 Cipinang ke Rutan Klas 1 Surabaya (Medaeng) dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono.

Menurut Pargiyono, memang informasi awal Ahmad Dhani akan dipindahkan, namun beberapa jam kemudian dirinya mendapatkan informasi dari Kasi Pelayanan Tahanan yang menyampaikan bahwa pemindahan tersebut akan dilakukan besok pagi.

"15 menit yang lalu Kasi Pelayanan Tahanan di telepon sama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya memberitahukan bahwa kalau pemindahan saudara Ahmad Dhani bukan hari ini, namun besok pagi," kata Pargiyono saat ditemui di Rutan Klas 1 Surabaya Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng Waru, Sidoarjo, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: 

Nantinya, Ahmad Dhani besok akan datang dan langsung menuju ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjalani sidang atas kasus ujaran kebencian.

Pentolan grup Dewa 19 ini diketahui dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian. Videonya yang melontarkan ucapan 'idiot' kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE.

"Besok pagi akan berangkat dari Jakarta dan langsung menuju PN Surabaya," jelasnya.

Setelah sidang, menurut Pargiyono pemindahan tahanan Ahmad Dhani dipindahkan di Surabaya atau kembali ke Jakarta tergantung dari penetapan majelis hakim.

"Terkait pemindahan disini atau kembali ke Jakarta tergantung penetapan majelis hakim. Seandainya penetapan dipindahkan ke rutan klas 1 Surabaya ya siap menerima," tegasnya.

Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya

Menurutnya, rutan tidak bisa menolak siapapun yang diantar atau dikirim, sepanjang dasar penahanannya ada.

"Karena memang rutan tidak bisa menolak siapapun yang diantar atau dikirim ke rutan. Sepanjang dasar penahan ada, dasar hukum yang melanda yang bersangkutan di masukkan rutan itu ada," jelasnya.

Saat ditanya nantinya jika memang Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Medaeng, akan ditahan di sel apa. Pargiyono menjawab jika Dhani akan di tahan dalam sel blok tahanan biasa.

"Kalau untuk disiapkan di sel blok apa itu kan karena yang bersangkutan masih status tahanan ya di blok tahanan," ujarnya.

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

Pargiyono menyebut jika di dalam Rutan Klas 1 Surabaya ini sebenarnya sudah overload. Kapasitas Rutan Medaeng sendiri 500 tahanan, tetapi sekarang dihuni sekitar 2900 tahanan.

"Otomatis kita ngga ada tempat lagi untuk dikhususkan untuk memgkhususkan yang lain di tempat sendiri. Kapasitas rutan 500 sudah diisi 2900 an, nggak ada space lagi untuk meyendirikan orang kecuali sel hukuman disiplin. Tapi kalau tanpa masalah ya berbaur dengan yang lain," tutupnya.