Pixel Codejatimnow.com

Digiring ke Ruang Pemeriksaan, Vanessa Angel Berteriak 'Aduh'

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Penampilan terbaru Vanessa Angel saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (7/2/2019)
Penampilan terbaru Vanessa Angel saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (7/2/2019)

jatimnow.com - Vanessa Angel, tersangka kasus penyebaran konten asusila Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait prostitusi online kembali diperiksa, Kamis (7/2/2019).

Artis FTV itu digiring seorang penyidik perempuan dari sel tahanan Dit Tahti menuju ruang pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia mengenakan baju tahanan, tangan diborgol, pakai masker wajah dan sandal jepit.

Tidak ada satu katapun yang keluar dari mulut Vanessa sepanjang perjalanan menuju ruang pemeriksaan. Namun, di tengah perjalanan, Vanessa berteriak "aduh" sebanyak dua kali.

"Aduh," teriak Vanessa.

Teriakan Vanessa itu bukan tanpa sebab. Betapa tidak, saat dirinya digiring, sejumlah wartawan berebut tempat untuk membidik dan mengajukan beberapa pertanyaan. Tanpa disengaja, seorang wartawan menginjak sandal jepit warna coklat yang dipakai Vanessa tersebut hingga lepas.

Baca juga:  Penampilan Terbaru Vanessa Angel, Baju Tahanan Hingga Sandal Jepit

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

Insiden itulah yang membuat Vanessa jengkel hingga berteriak "aduh". Apalagi insiden itu terulang hingga dua kali hingga Vanessa akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan.

Vanessa masuk sekitar pukul 12.15 Wib yang disusul salah satu Tim Kuasa Hukumnya, Milano Lubis.

"Nanti ya nanti, usai penyidikan, iya nanti," kata jawab Milano saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan kliennya itu.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi belum bisa menyampaikan terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel. Sebab setiap perkembangan kasus prostitusi online itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Vanessa menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena terbukti berperan aktif mentransmisikan, mengeksploitasi dirinya sendiri dengan mengirimkan konten pronografi ke muncikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.