Pixel Code jatimnow.com

Dua Suporter Dikeroyok Usai Dukung Persebaya U-17 di Blitar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : CF Glorian
AKBP Adewira Siregar membeberkan barang bukti pengeroyokan dari salah satu pelaku yang berhasil ditangkap
AKBP Adewira Siregar membeberkan barang bukti pengeroyokan dari salah satu pelaku yang berhasil ditangkap

jatimnow.com - Laga Final Piala Suratin yang digelar di Stadion Soeprijadi, Kota Blitar Sabtu (9/2/2019) lalu mempertemukan Persebaya Surabaya U-17 yang keluar sebagai juara setelah menaklukan Persipan Pandeglang.

Namun, setelah laga bubar, dua suporter cilik melapor ke polisi setelah dikeroyok suporter lainnya. Suporter itu berinisial AF (15) dan MAA (15), yang merupakan suporter dari Persebaya U-17 asal Blitar.

"Korban terluka di bagian wajah dan kepala akibat dikeroyok oleh lima orang," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (11/02/2019).

Adewira menjelaskan, lima pelaku pengeroyokan itu merupakan sesama suporter Persebaya U-17.

"Kejadiannya dimulai saat dua korban dan para pelaku saling pandang. Pelaku merasa dipelototin kemudian mengeroyok dua korban," beber Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.

Selain mengeroyok korban, lima pelaku juga merampas handphone milik korban. Bahkan, pakaian milik kedua korban juga dilucuti lalu ditukar paksa oleh pelaku ketika korban kesakitan. Para pelaku juga mengambil uang milik korban.

Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Dari lima pelaku, Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap MS (15) warga perak Surabaya. Suporter cilik itu diringkus di sekitar Stadion Soeprijadi, sedangkan empat lainnya berhasil kabur dan masih buron. Saat digeledah, MS ternyata membawa senjata tajam berupa pisau dapur.

Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku yang sudah ditetapkan dalam DPO itu berasal dari Surabaya dan Kediri. Bahkan satu diantara pelaku yang kabur adalah perempuan yang merupakan pacar MS.

"Kami sudah terbitkan DPO untuk empat pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut," tegas mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 80 (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 170 KUHP atau Pasal 368 KUHP, serta pasal 2 (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

"Kami sudah lakukan diversi terhadap pelaku karena masih di bawah umur," tandas Adewira.