jatimnow.com - Beredarnya pesan untuk masyarakat jika pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes pada Sabtu ( 29/2/2019) adalah kabar hoaks atau tidak benar.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menegaskan bahwa kabar tersebut bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Sampaikan aja itu berita hoax bos," kata AKBP Eva Guna Pandia saat dihubungi jatimnow.com mengkonfirmasi kabar tersebut, Selasa (12/2/2019).
Ia mengatakan, bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengadakan pembuatan SIM secara kolektif, maupun seperti informasi yang tersebar secara berantai melalui aplikasi komunikasi WhatsApp tersebut.
"Nggak ada bos, ya jika membuat SIM itu sudah ada aturannya bos. Jika membuat SIM itu harus melakukan Prosedurnya seperti praktik bos langsung," katanya.
Sementara informasi atau kabar berantai yang beredar itu, berbunyi:
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 12 - 13 Januari, Cek Lokasinya
Hari : Sabtu
Tanggal : 29, Februari 2019
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 190.000,-
Sim A = Rp 150.000,-
Sim C = Rp 90.000,-
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Baca juga:
Cekatan SIM, Layanan Jemput Bola Gratis Polresta Sidoarjo
Demikian dan terima kasih.
URL : https://jatimnow.com/baca-12294-pembuatan-sim-kolektif-di-surabaya-hoaks-begini-penjelasannya