Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tangkap Residivis Pencuri dan Penadah Motor di Pasuruan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Pelaku pencurian kendaraan bermotor tertangkap
Pelaku pencurian kendaraan bermotor tertangkap

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua pelaku pencurian motor yaitu SHRN warga asal Pasuruan yang berperan mengawasi situasi dan satu penadah berinisial AD.

Kedua pelaku mencuri motor di Dusun Bringin Sumbersuko Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan pada November 2017 dan keduanya telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pihaknya sebelumnya menangkap para pelaku yakni antara lain UNYK, CDR, dan SNY yang ikut berperan dalam melakukan pencurian selama dua kali.

"Kejadian pertama pada 5 November 2017 mereka mencuri motor yang terparkir didepan rumah dengan kondisi kunci masih menempel di Pasuruan. Kejadian kedua pada 13 November 2017 pencurian dengan kekerasan perhiasan di Pasuruan," kata AKBP Leonard M Sinambela saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (13/2/2019).

Hasil perampasan perhiasan oleh pelaku dijual di pasar dengan harga Rp 1,4 juta sedangkan motor diberikan kepada penadah AD. AD membeli kendaraan motor Honda Sonic Nopol AG 4789 KAH dari SHRN dengan harga Rp 3,5 juta tanpa STNK dan BPKB.

Baca juga:
Maling Spesialis Motor Bodong Beraksi di Bangkalan, Segini Harga Jualnya

"AD mendapatkan harga yang murah dengan motor hasil pencurian yang dilakukan oleh SHRN. Motor tersebut ia gunakan untuk kegiatan sehari-hari dalam bekerja," lanjut Leo.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Hunda Supra, satu unit motor Yamaha Vixion dua buah HP dan satu unit motor Honda Sonic warna merah muda.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga:
Pelaku Curanmor Surabaya Diringkus usai Beraksi di 20 TKP