Pixel Codejatimnow.com

Bawa Kabur Motor di Mojokerto, Pasutri ini Ditangkap Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Polsek Mojosari menangkap pasangan suami istri yang membawa kabur motor. Pasangan tersebut Sutyono (35) asal Kupang Gunung Tembusan, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan Intina (32) asal Dusun Kendalsewu, Desa Kendal, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Pasangan suami istri itu nekat membawa kabur motor milik salah satu karyawan toko donat di Jalan Raya Pemuda, Dusun Sukoasri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Mojosari Kompol Anwar Sujito mengatakan aksi kedua pelaku menggunakan modus sebagai pembeli yang memesan paket donat pada, Minggu (17/02/2019).

"Pelaku ini modusnya beli paket donat, lalu coba pinjam motor korban dengan alasan beli kue yang lain dan langsung dibawa kabur. Korban yang curiga mencoba mengejar pelaku dan melapor ke kami atas kejadian yang menimpanya," katanya, Selasa (19/02/2019).

Perwira dengan satu melati di pundak itu menambahkan saat ini kedua pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda milik pelaku dan korban.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya maksimal di atas 3 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Reporter:  Achmad Supriyadi

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah