Pixel Codejatimnow.com

Bocah 7 Tahun di Surabaya Dicabuli Tetangga Neneknya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Ulah bejat Joko Susilo, menyeretnya ke penjara. Pria 39 tahun asal Surabaya dijebloskan ke tahanan polisi usai terbukti mencabuli cucu tetangganya yang masih berusia 7 tahun.

Joko ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan keluarga korban.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, setiap hari, korban dititipkan di rumah neneknya saat orangtuanya bekerja. Rumah nenek korban itu, tidak jauh dari rumah pelaku Joko.

Korban yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar itu dirayu dan dibawa ke rumah pelaku untuk kemudian dicabuli. Pelaku memanggil korban saat korban bermain bersama teman-temannya sepulang sekolah.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Saat orang tua korban bekerja dan korban berada di rumah neneknya. Korban kemudian dipanggil dan diajak ke rumah pelaku," terang Ruth Yeni, Kamis (21/2/2019).

Di rumah pelaku, korban dipangku sambil dipeluk hingga ditelanjangi. Setelah mendapat perlakukan itu, korban bercerita kepada neneknya yang kemudian didengar orang tuanya dan berujung pelaporan ke polisi.

Baca juga:
Kakek asal Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Modus Bejatnya

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.