jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani direncanakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019). Sidang itu mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, rencananya, dalam sidang itu akan menghadirkan sebanyak 7 saksi. Saksi-saksi itu berasal dari saksi pro dan kontra Ahmad Dhani.
"Pemeriksaan terhadap saksi dilanjutkan tanggal 26 (Februari 2019), Sidang perdana saksi, rencana 7 saksi, semuanya 10 saksi. Mudah-mudahan minggu besok semua saksi abis, kita kan gerak cepat, seminggu dua kali," ungkapnya, Jumat (22/2/2019).
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Sunarta menjelaskan, 7 saksi yang akan dihadirkan tersebut dari pelapor dan masyarakat yang merasa hak-haknya terganggu. Selain itu, saksi dari rekan Ahmad Dhani juga bakal dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"7 saksi, pertama pelapor, trus masyarakat yang ada di sini yang merasa hak-haknya terganggu, ya monggo nanti. Mungkin nanti kalau dia (Dhani) juga mengetahui kehadirannya mungkin di temannya Dhani, pokoknya yang terkait, yang ada itu kita minta datangkan," jelasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-12685-saksi-pro-dan-kontra-ahmad-dhani-bakal-bertemu-di-pn-surabaya