Pixel Codejatimnow.com

Wapres Jusuf Kalla Sikapi Intimidasi Jurnalis di Acara Munajat 212

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Wapres Jusuf Kalla usai acara Silaturahim Gawagis Nusantara di Ballroom Hotel Wyndham Surabaya, Sabtu (23/2/2019)
Wapres Jusuf Kalla usai acara Silaturahim Gawagis Nusantara di Ballroom Hotel Wyndham Surabaya, Sabtu (23/2/2019)

jatimnow.com - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) menegaskan, segala bentuk intimidasi kepada siapapun adalah perbuatan yang salah dan ada hukumnya.

Tanggapan itu disampaikan Wapres Jusuf Kalla menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai acara Forum Silaturahim Gawagis Nusantara di Ballroom Hotel Wyndham Surabaya, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Sabtu (23/2/2019).

"Mengintimidasi kepada siapa saja, baik itu wartawan atau kepada yang lain-lain, kepada masyarakat tentu salah," kata Wapres Kalla.

Menurutnya, intimidasi kepada wartawan pada acara Malam Munajat 212 di Jakarta itu, segala bentuk intimidasi kepada siapapun itu ada hukumnya.

"Jadi tentu ada hukumnya. Ya jalankan saja lah," tegasnya.

Untuk diketahui, Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2019) lalu diwarnai dengan intimidasi terhadap jurnalis.

Sedangkan, dikutip dari FPI-online.com, pada Jumat (22/2/2019) kemarin, Panitia Munajat 212 memberikan pernyataan pers melalui Ketua Panitia Habib Idrus alHabsyi, sebagai berikut:

Baca juga:
Pencari Kepiting di Surabaya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

1. Bahwa selama acara munajat 212 TIDAK ADA LAPORAN dari personil panitia kepada saya selaku Ketua Panitia tentang adanya peristiwa yang digembar gemborkan. Artinya peristiwa yang digembar gemborkan tersebut bukan peristiwa yang menempati squel penting dari keseluruhan rangkaian acara dan BUKAN BAGIAN DARI FORMAT ATAU SOP ACARA MUNAJAT 212.

2. Bahwa peristiwa yang disebut sebut sebagai kekerasan terhadap jurnalis dan dikait kaitkan dengan ormas FPI adalah merupakan peristiwa yang bersifat insidental yang terlepas dari S.O.P keseluruhan panitia. Dalam S.O.P panitia maupun LASKAR PEMBELA ISLAM yang merupakan tim pengamanan yang ditunjuk oleh panitia, TIDAK ADA perintah atau anjuran untuk bersikap tegas apalagi kasar terhadap rekan jurnalis.

3. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dari tim panitia setelah ramai adanya pemberitaan tersebut, peristiwa tersebut adalah bermula dari adanya seorang pencopet yang mencoba melakukan aksinya terhadap peserta munajat 212. Oleh karenanya tim pengamanan yang terdiri dari LASKAR PEMBELA ISLAM, bertindak untuk mengamankan si pencopet dan si pencopet membuat kegaduhan sebagai pengalih perhatian massa. Sehingga dengan adanya kegaduhan tersebut sebagian massa akhirnya menjadi beralih fokus terhadap titik peristiwa termasuk rekan jurnalis. Di tengah keramaian massa inilah sebagian jurnalis mungkin saja bersinggungan dengan keributan massa yang hadir di titik terjadinya peristiwa. Di tengah emosi massa terhadap si pencopet maka tentu saja suasana massa dalam keadaan emosional yang sangat mungkin siapapun akan secara TIDAK DISENGAJA mengalami benturan dan bentakan dari sebagian massa yang emosi.

Baca juga:
Pj Gubernur Adhy Sampaikan Usulan Perubahan Perda RUED di Paripurna DPRD Jatim

4. Kami dari pihak panitia tentu saja sangat menyayangkan dan menyesalkan peristiwa tersebut. Karena suasan doa dan munajat yang seharusnya khusyuk menjadi terganggu dengan keberadaan para pencopet dan pembuat gaduh tersebut.

5. Kami selaku panitia melihat, adanya upaya membesar besarkan masalah dan mengalihkan issue, yaitu dari keberhasilan acara munajat 212 yang khusyuk dan syahdu, dari upaya umat mengetuk pintu langit mengadu kepada Allah sang Penguasa Bumi dan Langit, menjadi persolaan kekerasan dan dijadikan spin issue untuk memframing kegiatan MUNAJAT dan FPI sebagai suatu peristiwa yang negatif. Kami selaku panitia melihat bahwa adanya upaya yang sistematis untuk melakukan LABELING dan FRAMING oleh gerakan anti Islam yang ditujukan untuk mengalihkan dan membelokkan kegiatan do'a dan munajat sebagai peristiwa yang terkait erat dengan kekerasan. Labeling dan framing yang dilakukan terhadap kegiatan Do'a dan Munajat adalah merupakan kejahatan terhadap akal sehat dan intelektualisme.

6. Kami selaku panitia menyerukan kepada umat Islam dan rakyat Indonesia untuk TIDAK termakan dengan pengalihan issue dan penonjolan squel kecil peristiwa pencopetan dalam acara do'a dan munajat pada kamis malam jumat (212) yang lalu. Urusan proses hukum pidana yang akan dijadikan pintu masuk menggoreng issue tersebut harus dijalankan sebagai proses hukum yang adil dan bukan upaya untuk menzhalimi panitia atau personil panitia.