jatimnow.com - Pasca lulus SMA tiga tahun lalu, Egha Putra Yuliseptian (21) memilih berjualan pil koplo. Ia bahkan terkenal licin, karena selalu lolos ketika akan diringkus polisi.
Namun, kali ini, Warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi ini apes. Pasalnya saat bertransaksi, pelaku diringkus anggota Sat Narkoba Polres Ngawi.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti utamanya pil koplo sebanyak 6 butir yang dikemas di plastik klip dan uang tunai Rp 40 ribu.
"Ini sisa dari penjualan sebelumnya. Karena memang orangnya terkenal sebagai pengedar kelas kakap," kata Kasatnarkoba Polres Ngawi, AKP Moch Mukid, Senin (2/4/2018).
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Ia menjelaskan, bandar besarnya berada di Jawa Tengah. Setiap pekan selalu membeli pil koplo di Jateng kemudian dijual dan dikonsumsi sendiri.
"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 106 ayat 1 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-1278-pengedar-pil-koplo-yang-terkenal-licin-ini-akhirnya-dibekuk-polisi