Pixel Codejatimnow.com

Spesialis Pengangkut Kayu Jati Gelondongan Digulung Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Kayu-kayu ilegal yang berhasil diamankan Polres Ngawi.
Kayu-kayu ilegal yang berhasil diamankan Polres Ngawi.

jatimnow.com - Polsek Karangjati, Ngawi meringkus Warmin. Warga Sekar, Bojonegoro. Warmin ini merupakan 'spesalis' pengangkut ratusan kayu jati gelondongan.

"Kemarin memang kami bersama polhut (polisi kehutanan Indonesia) meringkus pelaku illegal logging," kata Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyomartono, Senin (2/4/2018).

Eko menerangkan, awalnya warga sering melihat truk yang lalu lalang mengangkut kayu jati. Dari informasi tersebut, petugas Polsek Karangjati bersama petugas dari Polhut menyanggong di jalan di Desa Ploso Lor, Kecamatan Karangjati.

"Dari keterangan warga, pelaku sering melintas di setiap sekitar
subuh," ujarnya.

Setelah dilakukan pengintaian terhadap truk yang diduga membawa kayu jati, akhirnya Warmin pengemudi truk nopol AE 8547 K itu diringkus polisi.

Baca juga:
Ratusan Kayu Meranti Terbakar di Lahan Bekas Pabrik Tekstil

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa ratusan gelondong kayu jati. Setelah dicek, jumlahnya mencapai 346 batang kayu dan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah.

"Pelaku tidak mengelak dan mengakui membawa ratusan kayu gelondongan di truknya," tuturnya.

346 batang kayu jati gelondongan yang berhasil diamankan tersebut, terdiri dari berbagai ukuran diameter, antara 40 cm hingga 70 cm.

Baca juga:
Timbun Kayu Jati Dekat Kandang Sapi, Warga Banyuwangi Diamankan

Akibat perbuatannya, Warmin dijerat Pasal 12 huruf d, e, dan h Jo Pasal 83 (1) huruf a, b, c dan (3) Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto