jatimnow.com - Penangguhan penahanan terhadap VA (Vanessa Angel) tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model hingga kini masih dipertimbangkan oleh para penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penangguhan itu masih dalam proses pengajuan. Hal itu adalah wewenang dari penyidik yang memberikan keputusan.
"Masih kita tangani, artinya memang yang bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan Penahanan. Tetapi itu kan wilayah penyidik yang merekomendasikan diberikan atau tidak. Kami tidak masuk ke wilayah itu," kata Barung Mangera saat di Mapolda Jatim, Selasa (26/2/2019).
Barung mengatakan, pertimbangan-pertimbangan dari penyidik baik formal maupun material yang telah diajukan oleh pihak VA juga masih belum dipenuhi. Pasalnya penyidik masih membutuhkan beberapa hal untuk kepentingan penyidikan.
"Sampai sekarang belum dipenuhi. Pertimbangan-pertimbangan penyidik tentunya baik formal maupun material juga ada, belum kita penuhi," lanjutnya.
Bahkan, Barung menyebutkan jika hal tersebut dikabulkan akan membuat proses penyidikan terhambat.
"Jangan sampai nanti jika keluar justru memperlambat penyidikan," tandasnya.
Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
URL : https://jatimnow.com/baca-12790-polisi-belum-kabulkan-penangguhan-penahanan-vanessa-ini-alasannya