Pixel Code jatimnow.com

Jual Motor Curian, Warga Banyuwangi ini Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka Siswanto diamankan Polsek Pagu
Tersangka Siswanto diamankan Polsek Pagu

jatimnow.com - Menawarkan motor hasil curian, Siswanto (31) warga Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap oleh warga Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pagu, untuk menghindari adanya aksi amuk masa. Tersangka juga sempat babak belur karena dihajar oleh warga.

Kasi Humas Polsek Pagu, Bripka Erwan Subagyo mengatakan pelaku awalnya menawarkan menjual motor Honda Beat dengan Plat nomor AG 2815 RBU yang dikendarainya kepada salah seorang warga.

Namun saat ditanya kelengkapan surat kendaraan tersebut, tersangka tidak bisa menjawab dan justru lari meninggalkan motor tersebut. Warga kemudian berteriak maling dan langsung mengejar tersangka.

"Tersangka ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi," kata Kasi Humas Polsek Pagu, Bripka Erwan Subagyo, Selasa (26/02/2019).

Dari hasil pemeriksaan polisi, motor tersebut merupakan hasil curian. Tersangka mengaku mencuri motor di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Motor tersebut kemudian dibawa kabur ke arah utara.

Sesampainya di lokasi, motor ini macet karena kehabisan bensin. Tersangka kemudian berusaha menjual motor tersebut, ke seorang warga yang saat itu berada di lokasi.

Baca juga:
Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur

"Jadi tersangka menjual motor ini karena macet kehabisan bensin, warga yang curiga karena tersangka kabur lalu mengejarnya," imbuhnya.

Saat ditangkap tersangka juga menyaru sebagai karyawan sebuah SPBU. Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Kras, karena lokasi kejadiannya di wilayah tersebut.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga:
Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi

"Kita limpahkan kasusnya ke Polsek Kras," pungkasnya.