Pixel Codejatimnow.com

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda di Tulungagung Nekat Edarkan Sabu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka edar sabu ditangkap polisi
Tersangka edar sabu ditangkap polisi

jatimnow.com - Satreskoba Polres Trenggalek menangkap Lindawati warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Ibu rumah tangga 46 tahun itu hanya bisa menangis saat dikeler oleh Satreskoba Polres Trenggalek.

Lindawati ditangkap setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu siap jual.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran sabu. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan menunggu konsumen di kawasan Kecamatan Durenan Trenggalek.

"Setelah kita lakukan penangkapan langsung kita geledah dan menemukan dua paket sabu siap jual," ujarnya, Kamis (28/02/2019).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Setiap transaksi tersangka mengaku mendapatkan untung hingga Rp 400 ribu. Tersangka selama ini menjadi tulang punggung keluarganya, setelah ditinggal oleh suaminya.

"Tersangka nekat menjual sabu karena faktor ekonomi," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu