Pixel Codejatimnow.com

Berat Badan Vanessa Angel Anjlok 7 Kilogram

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : LKBN Antara

jatimnow.com - Ditahan di Polda Jatim sebagai tersangka kasus prostitusi online, berat badan artis Vanessa Angel (VA) turun sekitar tujuh kilogram.

Kabar itu diungkap pengacara VA, Rahmat Santoso kepada wartawan di Surabaya, Senin (4/3/2019).

Menurut dia, kliennya tertekan secara mental selama mendekam di tahanan Polda Jatim sejak awal Februari lalu.

"Artis VA sejak sebelum ditahan telah memiliki riwayat penyakit sinusitis. Penyakitnya sering kambuh akibat stres yang dialaminya selama berada di tahanan," katanya.

Selain itu, dia menandaskan, artis VA juga kerap menderita penyakit maag selama berada di tahanan.

Polisi, menurut dia, telah bertindak manusiawi dengan mendatangkan dokter yang rutin memeriksa kesehatan artis VA selama berada di tahanan.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

"Namun meski penyakitnya telah diobati oleh dokter yang didatangkan oleh Polda Jawa Timur, kondisi artis VA terus menurun. Karena kondisinya drop akibat stres, tentu sakitnya mudah kambuh," ucapnya.

Perkembangan terakhir kasus VA, Polda Jawa Timur belum telah mengajukan penambahan masa penahanan selama 40 hari karena proses penyidikannya belum selesai.

Ia menyatakan telah mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya yang telah dikirim ke penyidik Polda Jawa Timur.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

"Klien kami bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Karenanya kami mohon agar Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan," ucap Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) itu.

Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu diduga terlibat jaringan prostitusi online dan pelanggaran UU ITE.

Dalam perkara ini, Polda Jatim juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka lainnya yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.