jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blitar menggelar sidang vonis dua Calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Senin (04/03/2019). Dua Caleg yang disidang Bawaslu ialah Sri Rahayu dan Gatot Darwoto.
Sri Rahayu merupakan caleg DPR RI Dapil Jatim 6, sedangkan Gatot Darwoto adalah caleg Dapil Blitar 6. Kedua caleg tersebut didakwa melanggar kampanye di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
"Kedua caleg ini melakukan kampanye tatap muka atau rapat terbatas tanpa melakukan pemberitahuan kepada polisi yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu yang tertuang dalam pasal 29, PKPU Nomor 33 tahun 2018," kata Komisioner Bawaslu, Divisi Penyelesaian Sengketa, Arif Syarwani, Senin (04/03/2019).
Arif menjelaskan, ketika berkampanye tatap muka, para caleg harus melampirkan surat pemberitahuan kepada polisi dengan tembus Bawaslu dan KPU. namun, surat itu tidak ditemukan pada kedua caleg tersebut.
Dikatakan kampanye, karena kedua caleg memberikan pengarahan untuk mencoblos dalam Pileg 2019 nanti. Menurutnya pemberian sanksi yang hanya berupa peringatan tertulis ini karena kedua caleg baru pertama kali melakukan pelanggaran.
"Keduanya memberikan spesimen atau contoh surat suara dan mengarahkan untuk mencoblos yang bersangkutan. Karena masih baru pertama kali, jadi kami berikan sanksi administratif. Bila diulang, maka bukan tidak mungkin akan ada sanksi berupa larangan kampanye," imbuh Arif.
Sementara itu, salah satu terlapor pelanggaran kampanye, Gatot Darwoto mengakui kesalahannya dalam berkampanye. Ia berharap kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi para caleg lainnya.
"Saya menyadari itu salah karena saya sendiri dikabari mendadak. Bahasanya tim itu kan sudah dapat ijin. Oleh karena itu semoga ini jadi pelajaran bagi yang lain dan saya juga akan lebih berhati-hati," imbuh terlapor Gatot Darwoto, Caleg DPRD Kabupaten Blitar Dapil Blitar 6 usai sidang.
Baca juga:
50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak
URL : https://jatimnow.com/baca-12994-langgar-aturan-kampanye-2-caleg-pdip-di-blitar-disanksi