Pixel Codejatimnow.com

Jalani Sidang Keenam, Ahmad Dhani Sebut Ada Kekuatan Makhluk Asing

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Ahmad Dhani di PN Surabaya
Ahmad Dhani di PN Surabaya

jatimnow.com - Sidang Ahmad Dhani yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di skors selama 45 menit oleh Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono untuk istirahat, Selasa (5/3/2019).

Saat keluar dari ruang persidangan, Ahmad Dhani memberikan tanggapan atas kesaksian saat didalam persidangan. Ia menyebut jika keterangan saksi ada keterkaitannya dengan kekuatan makhluk asing.

"Yang mulia saya mohon saksi ini (Suhadak) diabaikan. Selain karena penjelasannya berbelit-belit, saya mencurigai ada kekuatan makhluk asing yang bisa mengganti BAP saksi ini," teriak Dhani sembari berjalan menuju ruang jaksa.

Sebelumnya, dalam agenda sidang dengan mendengarkan keterangan saksi, salah satu poin Berita Acara Perkara (BAP) saksi pertama dicabut. Pasalnya, poin dakwaan yang menuliskan Dhani menyebut 'yang demo itu idiot' tidak sesuai dengan video yang telah ditayangkan. Ahmad Dhani hanya menyebut "ini idiot idiot."

Baca juga:
Banding, Ahmad Dhani Minta Vonisnya Dibatalkan

Sedangkan untuk saksi kedua, Suhadak mengaku keberatan untuk mencabut kesaksiannya meskipun poinnya sama dengan saksi pertama. Ia tetap mempertahankan meski kuasa hukum telah menjelaskan ancaman hukuman apabila memberikan kesaksian palsu.

Kuasa hukum terdakwa juga menemukan BAP milik saksi Suhadak sama persis dengan saksi Edy Firmanto.

Baca juga:
Ahmad Dhani Sebut Nama Cak Nun saat Sidang Pencemaran Nama Baik