Pixel Codejatimnow.com

Iming-Imingi Lowongan Pekerjaan, Wanita ini Tipu Tiga Warga Sekaligus

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas menunjukkan tersangka.
Petugas menunjukkan tersangka.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

jatimnow.com - Kasus bermodal janji manis kembali terjadi di Kabupaten Ngawi. Kali ini pelaku asal Jombang, Luluk Mujiasih (37) dicokok Polres Ngawi, karena telah menipu warga Ngawi dan Magetan hingga puluhan juta.
 
Luluk bisa disebut penipu ulung, karena menipu tiga orang sekaligus. Yakni Siti Ensriati (49) dan Sunaryo (21) keduanya warga Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Bagas Tri Pamungkas (21) warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
 
"Untuk korban Siti, ditipu dengan iming-iming bisa meminjam uang di Bank Indonesia hingga Rp 2 miliar. Untuk Bagas dan Sunaryo dijanjikan masuk PT Pelindo dengan memberikan sejumlah uang," kata Kapolres Ngawi, AKP Maryoko, Selasa (3/4/2018).
 
Ia menjelaskan, setelah uang masuk ke rekening pribadi, pelaku masih berkomunikasi dengan korbannya.  Luluk berpartner dengan YMD (35), seorang pengacara asal Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Namun setelah tanggal yang ditentukan, pelaku kabur.
 
"Kami lakukan pengejaran. Laporan masuk 12 Maret 2018 langsung dilakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap di Jombang," katanya.
 
Barang bukti yang disita beberapa bukti transfer dari korban. Mulai nominal Rp 1.000.000 sampai Rp 15.000.000. Totalnya yang masuk ke rekening ada Rp 82.000.000.
 
"Tersangka dikenakan pada 378 KUHP Ko Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo, Pasal 65 ayat (1) KUHP," pungkasnya.
 
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes