jatimnow.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) mengumpulkan warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang menemukan beberapa barang kuno di sekitar proyek Tol Malang-Pandaan, Selasa (12/3/2019) malam.
Dalam pertemuan yang dilakukan di Balai Desa Sekarpuro, dihadiri juga oleh Polsek Pakis dan Danramil Pakis serta perwakilan kontraktor dan pekerja tol.
Warga pun yang menemukan sejumlah benda kuno nampak membawa benda kuno temuannya. Namun hingga akhir pertemuan, benda kuno tersebut seluruhnya kembali dibawa pulang.
Kepala BPCB Jawa Timur, Andi Muhammad Said memberikan sosialisasi sekaligus himbauan kepada warga yang telah menemukan benda kuno tersebut.
"Ada aturan di UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Yang menemukan benda cagar budaya wajib melapor, kalau tidak lapor lebih dari 15 hari bisa terkena tindak pidana. Laporan ini tidak dimintai pembayaran atau apapun, tadi sudah ada beberapa yang lapor," jelasnya.
Bahkan Andi menegaskan warga tetap berhak memiliki benda-benda kuno dan memanfaatkannya. Namun Ia juga menegaskan bila negara dirasa perlu memiliki barang kuno tersebut dan warga selaku pemilik bersedia melepaskannya maka ada dibeli sesuai dengan harga yang ada di pasaran.
Baca juga:
Geger! Potongan Payudara Ditemukan Bocah Pencari Ikan di Sungai Surabaya
"Tidak merugikan masyarakat sedikitpun, bendanya pun tidak disita. Kalau masyarakat menjual dan negara perlu memiliki ya negara harus beli sesuai pasaran. Hanya prioritas, itupun kalau pemiliknya mau, kalau pemiliknya tidak mau ya negara tidak bisa memaksa. Tapi kalau dianggap penting ya dimiliki negara," beber Andi kembali.
Untuk sejumlah temuan yang sudah terjual, BPCB juga menegaskan tak mempermasalahkannya. Hanya dirinya meminta masyarakat memberikan laporan benda itu dijual kepada siapa dan kapan.
"Negara cuma butuh laporannya saja. Sebagai data dan catatan sejarah kekayaan yang dimiliki negara," ungkapnya.
Baca juga:
Tukang Bangunan Temukan Kerangka Diduga Bayi Saat Renovasi Rumah Kosong di Surabaya
URL : https://jatimnow.com/baca-13394-penemuan-benda-kuno-di-proyek-tol-malang-bpcb-bisa-dibeli-negara