jatimnow.com - Agenda sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Ahmad Dhani mendengarkan keterangan saksi ahli, Selasa (19/3/2019).
Sidang sempat tegang saat tanya jawab antara saksi ahli ITE dari Diskominfo Jatim dengan tim penasihat hukum Ahmad Dhani yang menolak untuk mendengarkan saksi tersebut. Menurut Aldwin and Partners ini, saksi ahli yang dihadirkan dianggap bukan kompetensinya.
Aksi protes ini berawal saat ahli Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) bernama Dendy Eka Puspawadi, Kepala Tata Kelola dan Pemberdayaan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, ditanya soal curriculum vitae (CV).
"Dalam CV ahli, tertulis bahwa pendidikan terakhirnya strata 1 jurusan kimia. Apakah ini benar?," kata Aldwin Rahardian kuasa hukum Ahmad Dhani.
Dendy yang mendengarkan pertanyaan tersebut membenarkan jika pendidikan terakhirnya adalah strata satu jurusan kimia.
Jawaban ini langsung memantik protes dari tim pengacara Ahmad Dhani. Dendy dianggap tidak kompeten sebagai ahli, karena latar belakang pendidikannya dianggap tidak sesuai dengan keahlian yang saat ini dibutuhkan, yakni ahli ITE.
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Kami menolak ahli ini, karena tidak kompeten dan tidak kredibel. Sebab sebagai ahli, yang bersangkutan pendidikan terakhirnya sarjana kimia, dan tidak memiliki sertifikasi sebagai ahli. Jadi kami sudah tidak ada pertanyaan lagi," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mencatat keberatan para kuasa hukum tersebut dan ahli kemudian dipersilahkan meninggalkan tempat.
"Karena penolakan ahli maka pengacara tidak ada pertanyaan lagi. Oleh karena itu, untuk keterangan ahli ini dapat diakhiri," ujar hakim.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Dendy sebagai saksi ahli pun segera mengambil tasnya dan meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia berada di ruang sidang hanya selama 15 menit.
URL : https://jatimnow.com/baca-13717-kurang-kompeten-saksi-ahli-ite-ditolak-kuasa-hukum-ahmad-dhani