Pixel Codejatimnow.com

Pernikahan di Bawah Umur Terus Meningkat di Blitar

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
KantorKementerian Agama Kota Blitar.
KantorKementerian Agama Kota Blitar.

jatimnow.com - Pada triwulan pertama di tahun 2018 ini setidaknya sebelas anak di Kota Blitar melangsungkan pernikahan. Pernikahan dini itu terjadi di tiga kecamatan yang ada di Kota Blitar.

Sebelas anak yang menikah diusia dini, terbagi menjadi sembilan peristiwa pernikahan.

Permasalahan hamil duluan lagi-lagi menjadi alasan utama jumlah pernikahan di Kota Blitar terus bertambah.

"Tertinggi di bulan Januari, ada 6 peristiwa pernikahan anak. Satu diantaranya peristiwa pernikahan merupakan pasangan anak dibawah umur atau melibatkan 7 anak. Bulan Februari ada satu anak yang menikah, dan bukan Maret ada 2 peristiwa pernikahan. Satu pasangan juga sama-sama dibawah umur," terang Kasi Binmas Islam di Kementrian Agama Kota Blitar Masrur di Kantornya Rabu (04/04/2018)

Dari peristiwa pernikahan anak tersebut, Kecamatan Sukorejo menyumbang lima peristiwa yang melibatkan enam anak.

Kecamatan Kepanjen Kidul ada tiga peristiwa dengan yang melibatkan empat anak.

Sedangkan untuk Kecamatan Sananwetan hanya menyumbang satu peristiwa saja yang keduanya, baik suami maupun istri masih dibawah umur.

Baca juga:
301 Remaja di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Rerata Beralasan Takut Zina

"Jumlah ini tergolong meningkat. Karena di 2017 lalu, hanya ada empat belas peristiwa pernikahan anak sedangkan di tiga bulan awal sudah ada sembilan pernikahan. Jumlah ini bisa saja terus meningkat," katanya mengakui.

Untuk proses pernikahan bagi anak usia dibawah umur, pihak keluarga akan mengajukan permohonan dispensasi pernikahan ke pengadilan Agama, setelah sebelumnya mendapatkan surat penolakan pernikahan dari KUA terdekat.

Setelah pengadilan melakukan pemeriksaan kepada pihak keluarga, termasuk kedua mempelai dan wali nikah.

Baca juga:
Pernikahan Dini di Bojonegoro 389 Pasangan, 50 Diantaranya Sudah Cerai

Setelah pengajuan disetujui, maka Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat perintah kepada KUA untuk menikah mempelai.

"Kalau pengajuan ditolak berarti ngga bisa menikah, ditolak biasanya karena ada halangan syar'i. Dan sampai sekarang penolakan belum pernah terjadi," imbuhnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto