jatimnow.com - Seorang pria berinisial GW, warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang mencabuli seorang anak perempuan berumur 12 tahun. Setelah orang tua korban melapor, pria 30 tahun itu kemudian ditangkap polisi.
Penangkapan itu dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang pada Selasa (19/3/2019) lalu setelah mendapat laporan orang tua korban dan bukti pencabulan terpenuhi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pencabulan dengan cara merayu korban melalui pesan pendek.
"Korban kemudian diajak jalan-jalan pelaku dengan alasan akan dibelikan alat praktik sekolah," kata Retno, Rabu (27/3/2019).
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Namun oleh pelaku, korban malah dibawa ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong. Di rumah pelaku itulah, korban dicabuli dengan cara disetubuhi.
"Saat diajak pelaku, korban sempat izin kepada neneknya untuk membeli peralatan praktik tugas sekolah," tambah Retno.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Setelah mendapat perlakuan itu, korban yang merasa sakit pada alat kelaminnya kemudian bercerita ke kedua orangtuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban kemudian melapor ke Polres Jombang.
"Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses lebih lanjut," tandas Retno.