Pixel Code jatimnow.com

Tak Dinafkahi Suami, Emak-emak asal Blitar Curi Uang di Tulungagung

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolsek Ngunut, Tulungagung,Kompol Siti Nurinsana Natsir menginterogasi emak-emak asal Blitar yang mencuri uang
Kapolsek Ngunut, Tulungagung,Kompol Siti Nurinsana Natsir menginterogasi emak-emak asal Blitar yang mencuri uang

jatimnow.com - Berdalih tidak punya uang sama sekali karena tidak dinafkahi suaminya, Umi Janah (50) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mencuri uang di rumah Siti Roliyah (48), warga Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Namun, belum sempat menikmati hasil curiannya itu, aksi Umi dipergoki korban yang langsung meneriakinya maling. Tak urung, Umi kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Ngunut.

"Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta," kata Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir, Kamis (28/3/2019).

Siti menjelaskan, kasus pencurian tersebut bermula saat korban sedang sibuk melayani pembeli di toko miliknya. Korban kemudian mengambil barang di dalam rumah karena persediaan stok barang di toko habis. Saat itulah, korban dikejutkan oleh pelaku yang sudah berada di dalam rumahnya.

"Pelaku yang panik kemudian langsung kabur keluar rumah sambil membawa sebuah kardus," beber Siti.

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Seketika itupula, korban langsung berteriak maling dan meminta tolong tetangganya. Teriakan korban menyita perhatian para tetangganya yang dengan cepat menangkap emak-emak tersebut. Saat digeledah, ternyata kardus tersebut berisi dua dompet yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 3 juta.

"Setelah mendapat laporan, anggota langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku serta barang buktinya," imbuhnya.

Dihadapan penyidik, Umi mengaku nekat mencuri lantaran terjepit biaya hidup sehari-hari. Sebab selama ini, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

"Suami saya sudah tidak pernah memberi uang ke saya," aku Umi.

Atas perbuatannya, Umi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.