jatimnow.com - Meski masih berstatus pelajar. Namun dua remaja ini sudah masuk dalam lingkaran narkoba.
Dua pelajar itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya pada 20 Maret 2018 lalu sekitar pukul 20.00 Wib.
Mereka disergap setelah Unit Reskrim Polsek Rungkut mendapat informasi bahwa kedua pelajar itu usai membeli sabu.
Unit Reskrim Polsek Rungkut sebenarnya sudah memantau dua pelajar itu dari Jalan Kapasan. Namun saat dihadang, dua pelajar itu lolos dan menancapkan gas motornya kearah Jalan Gembong. Sampailah keduanya di dekat perlintasan kereta api.
"Di perlintasan kereta api Jalan Gembong itulah, keduanya kami geledah. Kami mendapatkan 1 poket sabu seberat 0,39 gram," beber Kapolsek Rungkut, Kompol Esti S Oetami, Kamis (5/4/2018).
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Kedua pelajar itu akhirnya digelandang ke Mapolsek Rungkut untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku membeli sabu dengan cara patungan.
Sabu itu mereka beli seharga Rp 150 ribu dari seseorang berinisial AA di daerah Semampir Surabaya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Mereka mengaku sudah tiga bulan terakhir mengonsumsi sabu. Untuk penjual sabu kepada mereka, saat ini masih kami buru. Kami masih bekerja, mudah-mudahan berhasil," tandas Esti.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-1416-terhalang-palang-pintu-kereta-dua-pemuda-diringkus-polisi