Pixel Codejatimnow.com

Jambret Tas Guru, Dua Residivis di Blitar Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Kedua tersangka ditangkap Polres Blitar Kota
Kedua tersangka ditangkap Polres Blitar Kota

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus dua pelaku jambret. Kedua pelaku adalah Maulana M. (20) warga Jalan Kerantil dan Freluce (43) warga Jalan Majapahit, Kota Blitar.

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir ini diciduk polisi usai menjambret tas milik seorang guru di Jalan Patimura, Bendogerit, Kota Blitar, (4/3). Kedua pelaku diringkus polisi di rumahnya masing-masing.

"Jadi berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi, keduanya adalah tersangka yang kami cari. Baju yang digunakan adalah pakaian yang dipakai saat beraksi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (2/4/2019).

Dalam aksinya, Freluce bertindak sebagai eksekutor sedangkan Maulana sebagai pengemudi motor. Kasus ini terungkap saat polisi melacak handphone korban dan terdeteksi di Malang. Polisi yang mendatangi pembeli lalu mendapatkan ciri-ciri fisik pelaku.

Saat melakukan penggrebekan, polisi juga menemukan berbagai macam handphone di rumah tersangka. Saat digeledah, kedua pelaku berkelit dan mengaku jika belasan handphone tersebut adalah titipan.

Baca juga:
Duh! Jambret HP di Surabaya Lolos Kepungan Warga Usai Polisi Gadungan Datang

"Ada juga berbagai dompet yang kami temukan. Pelaku beraksi menggunakan sepeda milik Maulana," ujarnya.

Dari catatan polisi, baik Freluce dan Maulana diketahui seorang residivis kasus yang sama. Kini keduanya mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tukasnya.

Baca juga:
2 Residivis Jambret "Murid" YouTube Diringkus di Warung Kopi