Pixel Codejatimnow.com

7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Digulung, Salah Satunya Ibu Muda

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono menginterogasi para pengedar termasuk ibu muda residivis
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono menginterogasi para pengedar termasuk ibu muda residivis

jatimnow.com - Sebanyak 7 pengedar narkoba digulung Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota selama Maret hingga April 2019. Dari 7 tersangka, tiga di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, 7 tersangka itu ditangkap dalam 6 kasus yang berhasil diungkap.

"Tiga tersangka sudah kami kirim ke kejaksaan. Empat tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan," kata Sigit, Jumat (12/4/2019).

Ketujuh tersangka itu adalah Ismail Waluyo, Didik Budi Setiawan, Iwan Cahyono, Rizal Nur Iman, M Rizky Fadlulluloh Shidqy, Ayub Imaduddin dan Yut Tri Florince.

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

Masih kata Sigit, dari 7 tersangka itu, Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,28 gram, 1000 butir pil koplo dan 1 butir ekstasi.

"Beberapa kasus modus operandinya sama. Beberapa tersangka ada residivis dan pernah mendekam di penjara," jelasnya.

Khusus untuk ibu muda yaitu Yut Tri Florince yang ditangkap pada Selasa (9/4/2019) lalu, ternyata pengedar narkoba jaringan Lapas Porong.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Sigit menegaskan, ibu muda itu mengaku mendapat sabu 0,68 gram dan 1 butir ekstasi dari salah satu warga binaan di Lapas Porong.

"Tersangka juga pernah menjalani hukuman pada dua tahun lalu dengan vonis 2 tahun 5 bulan penjara dalam kasus yang sama," tandas Sigit.