jatimnow.com - Oknum petugas Linmas di Mojokerto ditangkap polisi lantaran tertangkap basah mencuri handphone milik wartawan. Peristiwa ini terjadi saat rekapitulasi surat suara di Kecamatan.
Pelaku bernama Sahri Ramadhan, warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Sahri mencuri HP milik Nur Djayadi (38) pewarta BBS TV asal Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
"Saya sedang meliput proses rekapitulasi dengan dua jurnalis lainnya, lalu saya Salat Asar. Hp saya taruh di atas tas yang berisi laptop, dan tiak berpikiran aneh-aneh karena pada saat itu ada dua teman saya yang menunggu untuk bergantian salat," kata Nur Djayadi, Minggu (21/04/2019).
Usai Salat Asar, Nur sadar HP miliknya tidak ada dan langsung menanyakan kepada kedua temannya.
"Saya langsung bertanya pada kedua teman saya, mereka tidak tahu jika HP yang saya taruh di atas tas hilang. Lalu saya tanya ke petugas Linmas karena juga dekat dengan HP, tapi mengaku tidak mengetahui, bahkan sempat adu mulut dengan linmas itu," jelas Nur.
Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Ipda Heru Prasetyo membenarkan, kejadian pencurian HP itu terjadi pada Jumat (19/4/2019) sewaktu korban Salat Asar disela meliput rekapitulasi di Kecamatan Mojosari.
"HP korban ditaruh diatas tas dan ditinggal salat di musala yang berada di dalam Kecamatan Mojosari," kata Heru, kepada jatimnow.com diruang kerjanya.
Baca juga:
Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Ia menambahkan, korban meminta bantuan kepada petugas PAM TPS yang bertugas di Kecamatan Mojosari untuk menanyakan ke seseorang yang dicurigai sebagai pelaku.
"Kedua teman korban mencari HP itu dengan cara mendetek lewat GPS, ditelpon mulai hari Jumat. Hari Sabtu, korban meminta tolong kepada petugas polisi yang sedang menjaga rekapitulasi di Kecamatan Mojosari karena melihat titik GPS ada di kecamatan," papar Heru.
Korban memberitahu petugas yang dimintai tolong untuk memanggil pelaku yang sudah dicurigai korban.
Baca juga:
Maling Bobol Ruko di Malang, Penghuni Tidur Pulas Seperti Kena Sirep
"Ketika di interogasi, pelaku sempat mengelak dan tidak mau mengeluarkan HP korban. Lalu salah satu teman korban berinisiatif menelepon HP itu, dan HP itu diketahui bergetar dan lampu HP menyala. Seketika itu pelaku mengeluarkan HP milik korban dari saku celana sebelah kiri," jelas Heru.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mojosari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 364 KUHP," pungkas Ipda Heru.
URL : https://jatimnow.com/baca-15064-jaga-penghitungan-suara-anggota-linmas-mojokerto-ini-malah-nyuri-hp