Pixel Codejatimnow.com

Hitung Ulang Pemilu 2019 di Surabaya, Bawaslu: Tidak Semua TPS

Editor : Arif Ardianto  Reporter : LKBN Antara
Ilustrasi coblosan Pemilu 2019/ jatimnow.com
Ilustrasi coblosan Pemilu 2019/ jatimnow.com

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya mengklarifikasi penghitungan suara ulang semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya. Penghitungan ulang hanya dilakukan di sejumlah TPS yang form C1-nya bermasalah saja.

"Sepengetahuan saya, pleno rekomendasi itu untuk TPS-TPS yang C1-nya bermasalah atau ada selisih. Tidak semua dan itu pun tidak langsung hitung ulang, tapi di buka C1 plano dulu, kalau ditemui selisih di C1 plano baru hitung ulang," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya, Senin (22/4/2019).

Menurut dia, sesuai surat yang dilayangkan Bawaslu Surabaya Nomor 411/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 22 April 2019, menjelaskan bahwa penghitungan ulang di lakukan di sejumlah TPS di 70 kelurahan yang ada 26 kecamatan.

"Untuk TPS mana saja, ini masih didata," ujarnya.

Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo yang menyebut bahwa penghitungan ulang dilakukan di 8.146 TPS. Hal ini sesuai jumlah TPS seluruh Surabaya sebanyak 8.146 TPS.

Hal itu juga sesuai dengan surat rekomendasi Bawaslu Surabaya yang dilayangkan ke KPU Surabaya pada 21 April 2019 Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 Tentang Rekapitulasi Ulang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.

Pada surat rekomendasi tersebut pada bagian III poin 4 disebutkan 'Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya dan hasil koreksinya segera segera disampaikan kepada para saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan'.

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

Begitu juga pada poin 5 disebutkan penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya bisa dilaukukan di PPK.

Saat ditanya apakah sudah ada rapat pleno antara KPU dan Bawaslu Surabaya terkait persoalan ini, Yaqub mengatakan bukan rapat pleno melainkan, komisioner KPU Surabaya mendatangi kantor Bawaslu Surabaya untu menanyakan maksud surat rekomendasi hitung ulang itu.

"Ya kita jawab," ujarnya.

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Rekom 12 TPS Lakukan PSU, KPU Hanya Setujui 3 Lokasi

Saat ditanya apakah Ketua Bawaslu Surabay,a Hadi Margo salah sebut atau beda persepsi antara anggota bawaslu terkait jumlah TPS yang direkomendasikan melakukan penghitungan ulang itu, Yaqub mempersilahkan untuk klarifikasi kembali ke yang bersangkutan.

Komisioner KPU Surabaya Muhamamd Kholid sebelumnya mengatakan sudah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu. Hanya saja, lanjut dia, belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU.

"Ini sedang akan dibahas di rapat pleno KPU," katanya.