Pixel Codejatimnow.com

Garong Rumah ini Tidak Menyadari Jika Dijebak

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Ahmad Wira Sentika, (24), warga Jalan Pogot I Buntu 27 Kenjeran, Surabaya. 

Pelaku mencuri di rumah korban Maskur, yang berada di Jalan Kedinding Tengah IV/67 Kenjeran, Rabu (17/4). Dengan menggunakan tangga, tersangka bertato tersebut naik ke rumah korban.

Kapolsek Kenjeran, Kompol H Cipto mengatakan pencuri (garong) ditangkap atas rekaman CCTV yang ada di rumah korban. 

"Dalam rekaman CCTV, tersangka diketahui memanjat rumah dengan menggunakan tangga  yang ada disamping lorong," katanya, Selasa (23/4/2019).

Pelaku yang naik ke lantai atas, berhasil masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu. Tersangka mengambil dompet berisi ATM Bank Jatim serta handphone. Usai mencuri, pelaku keluar dari rumah korban juga dengan tangga.

Baca juga:
Pelajar Berseragam Pramuka Curi Sandal Jemaah Masjid di Probolinggo

"Saat kami melakukan penyelidikan, korban mendapatkan informasi adanya handphone miliknya yang akan dijual. Kami jebak dengan transaksi membeli handphone sama pelaku. Pelaku yang tidak menyadari langsung kami tangkap," ujarnya.

Ahmad Wira sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

 

Baca juga:
Pencuri Pakaian Dalam Gentayangan di Malang, Warga Resah