jatimnow.com - Bea Cukai Malang menyita 30 karton minuman keras (miras) ilegal merk BK dengan kadar alkohol mencapai 16 persen.
Ke 30 karton tersebut berisi 360 botol miras merk BK tanpa pita cukai disita dari kendaraan pikap saat melaju di Desa Sumberrejo, Kota Batu.
Kepala Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan mengatakan penyitaan ratusan botol miras tanpa pita cukai berawal ada informasi dari masyarakat.
"Sekitar pukul 19.30 Wib, kami melihat target melintas dan segera dilakukan pencegatan," katanya kepada jatimnow.com, Rabu (24/4/2019).
Dalam pengamanan itu, petugas Bea Cukai Malang juga mengamankan dua tersangka yaitu supir berinisial L dan kernet berinisial KI.
"Ditaksir berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 10,9 juta dengan total nilai barang bukti berupa miras ilegal sekitar Rp 21,6 juta," ujarnya.
Baca juga:
2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
Ia menjabarkan, miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen pelunasannya wajib dengan pelekatan pita cukai.
Petugas meminta keterangan lebih lanjut mengenai asal usul miras ini dengan memeriksa kedua tersangka.
"Pengirimnya sudah kami ketahui, hanya identitasnya masih kita telusuri bersama instansi lainnya," tukasnya.
Baca juga:
Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
URL : https://jatimnow.com/baca-15170-bea-cukai-sita-360-botol-miras-ilegal