Pixel Codejatimnow.com

Kakek 50 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Tengah Hutan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo  membeberkan tersangka pencabulan dan barang bukti
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo membeberkan tersangka pencabulan dan barang bukti

jatimnow.com - Seorang kakek 50 tahun bernama Juwari ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil. Warga Trenggalek itu mencabuli korban di tengah hutan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, pelaku awalnya mengajak korban untuk pergi ke hutan. Sampai di hutan, pelaku merayu korban agar bersedia diajak berhubungan badan dan berjanji akan menikahinya serta bertanggungjawab jika korban hamil.

"Setelah pencabulan terjadi, korban diketahui hamil," kata Didit, Kamis (25/4/2019).

Beberapa bulan setelah pencabulan terjadi, korban kemudian menceritakannya kepada keluarga. Korban lalu dibawa ke puskesmas oleh keluarga untuk dipemeriksa. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa korban positif hamil. Dari itu, keluarga korban tidak terima dan melapor ke Polres Trenggalek.

"Setelah mendapat laporan, langung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," imbuhnya.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih dirinya sering dirayu oleh korban untuk melakukan hubungan badan dengan kode melalui tangan. Adanya kode itu membuat pelaku memberanikan diri dan merayu korban agar mau menuruti hawa nafsunya.

"Pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali di tengah hutan," beber Didit.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke tahanan Polres Trenggalek dengan jeratan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.