Pixel Codejatimnow.com

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Madura, Polisi Sita Dua Senjata Api

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Tim Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim saat menangkap Sipudin, pengedar narkoba di Madura
Tim Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim saat menangkap Sipudin, pengedar narkoba di Madura

jatimnow.com - Polisi menggerebek rumah seorang pengedar narkoba di Madura. Selain menyita narkoba jenis sabu, polisi juga menyita dua senjata api milik pengedar.

Pengedar yang digerebek itu adalah Sipudin (38). Ia digerebek Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim di rumahnya Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Setelah menangkap Sipudin, tim itu kemudian menggeledah setiap bagian rumah Sipudin hingga menemukan satu poket besar berisi sabu seberat 14,80 gram, 2 handphone, uang tunai sebesar Rp 1.950.000,-.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Kami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru," kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Selasa (30/4/2019).

Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (27/4/2019) sekitar pukul 21.00 Wib dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan anggotanya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Penangkapan terhadap Sipudin dilakukan setelah tim ini menangkap dan mendapat pengakuan dari Solihin (44) warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura.

"Kami masih mengembangkan jaringan dari tersangka ini," tandas Ginting.