Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Fakta Persidangan Vanessa: Saksi Penyidik Ditegur Soal Ciri-ciri Rian

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kuasa Hukum Mucikari, Frangky Desima Waruwu saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Kuasa Hukum Mucikari, Frangky Desima Waruwu saat di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Hakim menegur saksi penyidik lantaran tidak bisa menjelaskan secara detail ciri-ciri penyewa Vanessa Angel, Rian Subroto pada sidang lanjutan kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/5/2019).

Kuasa Hukum Mucikari, Frangky Desima Waruwu menyebut jika apa yang disampaikan oleh penyidik tersebut sangat janggal.

"Makanya tadi majelis hakim menegur bahwa bagaimana saudara saksi ini seorang penyidik, perwira penyidik sekaligus pemeriksa Rian Subroto tidak bisa menjelaskan secara detail Rian Subroto. Alamatnya dan identitas yang lainnya yang berkaitan dengan Rian Subroto tidak dijelaskan secara rinci," ujar Frengky.

Frangky mengatakan bahwa saksi penyidik juga tidak bisa menunjukkan barang bukti bahwa sosok Rian itu ada dan nyata. Hal itulah yang menjadi pertanyaan majelis hakim.

"Itu yang kita tanyakan, jadi majelis hakim juga menanyakan. Tapi apa yang disampaikan bentuk ciri-ciri Rian oleh saksi berbeda menurut terdakwa," kata Frengky.

Bahkan, CCTV hotel tempat dimana Vanessa ditangkap juga tak dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Padahal bukti rekeman di CCTV yang seharusnya bisa membuktikan siapa sosok Rian dan HH. Selain itu kasus ini adalah kasus yang menyangkut UU ITE.

"Saat kejadian penangkapan tentang CCTV kenapa tidak disita karena menyangkut UU ITE. Jadi mengenai bukti kebenaran materil bisa diungkap disitu seharusnya. Tapi Katanya tidak perlu dilakukan penyitaan itu," bebernya.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

"Kebanyakan tidak tahu sama dengan polisi yang diperiksa 3 minggu lalu. Pemeriksaan saksi dan keterangan ahli dari JPU," lanjutnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Frangky bahwa para terdakwa yakni Vanessa dan ketiga mucikari ES, TN, dan W sempat dibuat geram oleh pernyataan saksi penyidik lantaran pernyataannya yang menurut mereka tidak sama dengan apa yang dirasakan.

"Mereka menolak karena apa yang disampaikan penyidik tidak sesuai. Geram semua di belakang. Ya mereka menyampaikan ke majelis hakim apa yang disampaikan saksi banyak yang tidak sesuai dengan kejadian. Disampaikan ke penasehat hukumnya untuk di masukkan ke Pledoi, "jelasnya.

Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Sementara itu, setelah memberikan keterangannya sebagai saksi penyidik dalam persidangan, penyidik yang diketahui bernama Ipda Dedhi Christianto enggan memberikan keterangannya terhadap awak media.

Ia tak ingin menjelaskan apa yang telah ia sampaikan saat di persidangan. Ia meminta kepada awak media untuk bertanya langsung kepada pimpinannya saja saat di Polda Jatim.

"Jangan mas, saya ndak bisa ngasih keterangan. Udah nanti saya nggak enak kalau saya yang jelasin, nanti pimpinan, pimpinan saja jangan saya nanti saya keliru," kata Dedhi usai memberikan keterangannya.