jatimnow.com - Pelaku pembunuhan terhadap EY atau Eko Yuswanto (32), Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dipastikan lebih dari satu orang. Satu pelaku tertangkap, satu lainnya masih diburu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, satu pelaku yang berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Subdit Jatanras Polda Jatim itu Priyono atau Yoyok.
"Dari olah TKP yang kita laksanakan di gang dua Kabupaten Mojokerto Kemanten, bahwa pelaku bukan satu orang, tapi lebih," kata Barung saat di Mapolda Jatim, Selasa (14/5/2019).
Barung menjelaskan, pelaku lainnya yang diduga ikut membunuh dan membakar mayat Eko kemudian dibuang di daerah Dawarblandong, Mojokerto itu berinisial S.
"Satunya lagi inisial S, masih kami kejar," jelasnya.
Baca juga:
Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati
Barung menambahkan, pelaku pembunuhan itu teridentifikasi setelah identitas korban (Eko), terungkap.
"Hari ini, kami juga memeriksa DNA istri dan anak korban di RS Bhayangkara," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan jika satu pelaku yang tertangkap mengaku dendam dengan korban. Namun pengakuan itu masih terus didalami, karena satu pelaku lainnya belum tertangkap.
Baca juga:
Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati
Mayat Eko ditemukan pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.00 Wib di daerah Dawarblandong, Mojokerto. Saat ditemukan, mayat Eko dalam kondisi telungkup, gosong terbakar dengan kepala terbungkus karung plastik.
Tim Inafis Polres Mojokerto Kota mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, salah satunya yaitu kaos bertuliskan polisi yang tertindih mayat. Dalam proses autopsi, pada tubuh Eko ditemukan sejumlah luka.