Pixel Codejatimnow.com

Mayat Gosong Mojokerto

Polisi Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan & Pembakaran Juragan Rongsokan

Tim Labfor Polda Jatim melakukan olah TKP di rumah salah satu pelaku
Tim Labfor Polda Jatim melakukan olah TKP di rumah salah satu pelaku

jatimnow.com - Setelah menangkap Priono (38), pelaku pertama, polisi akhirnya menangkap pelaku kedua bernama Dantok Narianto. Kedua pelaku inilah yang membunuh Eko Yuswanto (32), kemudian membakar mayat juragan rongsokan tersebut.

Informasi yang diterima jatimnow.com, pelaku kedua yang membantu pembunuhan terhadap Eko itu ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat berada di rumahnya di Dusun Kenanten, Gang II, Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan pelaku kedua itu.

"Iya benar sudah ditangkap pada pukul 10.00 Wib tadi. Ditangkap di rumahnya," jelas Barung, Selasa (14/5/2019).

Barung menambahkan, pelaku kedua yang ditangkap bernama Dantok Narianto.

Baca juga:
Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati

"Dua-duanya sudah ditangkap dan ditangani Polres Mojokerto Kota. Di rumah inilah korban di eksekusi Priono bersama Dantok Narianto," bebernya.

Dari penangkapan Dantok, tim gabungan itu mengamankan barang bukti berupa HP merk Nokia dan Vivo milik Priono, satu buah mobil Gran Max jenis pikap tanpa nopol milik korban, satu buah tas pinggang warna hitam milik korban, sejumlah uang hasil kejahatan, satu buah bantal dan sprei.

Baca juga:
Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati

"Barang bukti bantal dan sprei bercak darah diamankan. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan (Pasal 340 sub 338 KUHP)," pungkasnya.

Informasi lain menyebut, pembunuhan ini diotaki oleh Priono, yang tinggal satu dusun dengan korban yaitu di Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.