jatimnow.com - Seorang bocah berinisial F siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) Pasuruan dicabuli oleh tetangganya yang bekerja sebagai buruh pabrik.
Pelaku pencabulan adalah ADS. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan).
"Kasus pelaku tadi pagi kami limpahkan ke Mapolres. Atas kasus pencabulan kepada korban yang masih siswi SD," kata Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Sugeng, Sabtu (18/5/2019).
Aksi bejat bapak satu anak ini pertama kali dicurigai oleh ibu korban karena perilaku anaknya yang semakin hari berubah dan sering bermain ke rumah pelaku.
Mendapati desas-desus omongan miring tetangga tentang kelakuan pelaku terhadap anaknya, ibu korban meminta kejelasan.
Korban yang didesak oleh ibunya mengaku jika telah beberapa kali dicabuli di dalam rumah pelaku saat istri sedang keluar rumah.
Baca juga:
Oknum Guru SD di Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli 4 Siswi
"Setelah ibu korban mengatakan kepada istri pelaku tentang ulah pencabulan yang dilakukan suaminya kepada korban kemudian melapor ke kami kemarin malam dengan didampingi kepala desa," ujarnya.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk motif dari pencabulan, kita tunggu hasil pemeriksaan unit PPA Polres Pasuruan Kota," pungkasnya.
Baca juga:
Pria di Blitar Tega Setubuhi Siswi SD, Korban Disangoni Rp2000