Pixel Codejatimnow.com

Tak Lengkap, 100 Berkas Calon Jamaah Haji Blitar Dikembalikan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Kantor Kementeriaan Agama Blitar.
Kantor Kementeriaan Agama Blitar.

jatimnow.com - Sebanyak 100 berkas dari 200 Calon Jamaah haji asal Kabupaten Blitar dikembalikan kepada pemilik.

Berkas persyaratan yang akan digunakan untuk pemberangkatan ibadah haji 2018 dinilai masih belum lengkap.

100 berkas yang dikembalikan merupakan dokumen persyaratan ibadah haji untuk kuota lansia dan kuota penggabungan suami-istri.

"Ada 100 berkas. Itu karena ada aturan baru kalau setiap berkas harus dilengkapi dengan stempel legalisir. Terutama untuk lampiran administrasi kependudukan, yang akan dipakai untuk pembuatan paspor" kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementrian Agama Kabupaten Blitar Syaikul Munib di kantornya Rabu (11/04/2018).

Selain harus dilegalisir, berkas persyaratan administrasi kuota lansia dan penggabungan suami-istri juga akan mendapatkan perlakuan scanning. Menurutnya, hal itu untuk mencegah terjadinya pemalsuan data.

Baca juga:
Calon Jamaah Haji Tertua di Tulungagung Berbagi Resep Umur Panjang

Munib menjelaskan, tahapan penerimaan berkas persyaratan untuk keberangkatan jamaah haji kuota lansia dan penggabungan suami-istri, akan dibuka hingga memasuki tahapan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Sambil kita nunggu sampai pelunasan tahap pertama dibuka. Sampai sekarang ya itu tadi, yang lengkap baru seratus, yang belum juga segitu," terang dia.

Dia menambahkan, meski dua kuota yang disiapkan pemerintah berjumlah dua ratus lebih, namun jumlah itu belum pasti diberangkatkan seluruhnya.

Baca juga:
183 CJH Lamongan Tunda Keberangkatan Haji 2023, Ini Penyebabnya

"Pengalaman dari tahun sebelumnya yang mengajukan permohonan lewat dua kuota ini pasti lebih. Tapi belum tentu semuanya berangkat. Tergantung dari persetujuan Kanwil Jawa Timur," tandasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto