Pixel Codejatimnow.com

SMA dan SMK di Surabaya Juga Diliburkan pada 22 Mei?

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Siswa belajar di sekolah
Siswa belajar di sekolah

jatimnow.com - Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 421/5908/436.7.1/2019 bertanggal 20 Mei 2019 tentang kegiatan belajar di rumah.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser membenarkan libur sekolah pada 22 Mei atau tepat di hari pengumuman hasil Pemilu 2019.

"Benar jadi kita melihat situasi yang berkembang 22 Mei seperti itu jadi untuk sementara anak-anak sekolah itu tidak hanya diliburkan tapi dikasih tugas," katanya kepada jatimnow.com, Senin (20/5/2019).

Ia melanjutkan, untuk tanggal tersebut pelajar akan libur dulu. Nanti setelah tanggal 23 Mei, aktivitas kembali semula.

"Hari ini surat edaran itu telah dikomunikasikan kepada kepala sekolah dan guru agar disampaikan kepada para wali murid," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah benar surat edaran itu terkait adanya guru yang berangkat ke Jakarta?, Fikser membantahnya.

"Tidak ada kaitannya dengan guru yang berangkat ke sana (Jakarta) tapi murni untuk menjaga kondusifitas keamanan dan agar para petugas agar tidak terpecah dan para orang tua tidak was-was," tukasnya.

Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Hudiono mengatakan pihaknya belum mengetahui mengenai liburnya pelajar SMA dan SMK.

"Untuk tanggal 22 ya masih belum ada instruksi dari Pemprov Jatim tuh, mungkin besok saya kabari lagi ya," katanya.

Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran bertanggal 20 Mei 2019 hal kegiatan belajar di rumah.

Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

"Sehubungan dengan persiapan evaluasi kegiatan pembelajaran semester II tahun Pelajaran 2018/2019, serta dalam rangka pengisian Rapor Online pasca Penilaian Akhir Semester, bersama ini dimohon bantuan

Saudara untuk menyampaikan kepada orang tua sisya bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 siswa belajar di rumah dengan tetap diawasi dan/atau didampingi oleh anggota keluarga masing-masing," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Dr Ikhsan.